Tanggal : 18 September 2017 / 27 Dzulhijjah 1438 H
Oleh : Al-Habib Idrus bin Muhammad Alaydrus
Kitab : Nurul Iman
٥. عن أبي هريرة رضي الله تعالى عنه عن النبي صلى الله عليه وآله وسلم قال : إجتنبوا السّبع الموبقات : الشّرك بالله, والسّحر, وقثل النّفس الّثي حرّم الله إلآ بالحقّ, وأكل الرّبا, وأكل مال اليثيم, والثّولّي يوم الزّحف, وقدف المحصنات الغافلات المؤمنات ( رواه البخاري ومسلم )
berhati-hatilah kepada 7 golongan yang bisa membinasakanmu, 7 golongan tersebut yaitu :
- Syirku billah
Yaitu syirik, menyekutukan Allah SWT. - Syihr
Orang yang menyihir atau pergi ke tukang sihir - Membunuh / menewaskan atau mencabut nyawa yang diharamkan oleh Allah, kecuali yang benar.
Di dalam firman Allah SWT disebutkan :
اَلنَّفْسَ بِالنَّفْسِ
Di dalam hukum islam, Membunuh orang lain dengan sengaja tanpa alasan yang dibenarkan oleh syari'at harus dibalas dengan nyawa. Begitu pula mencelakai telinga, dibalas juga dengan dicelakai telinganya. Mematahkan gigi orang lain, dibalas juga ia dengan dipatakhan giginya. Namun, ada pembunuhan yang dibenarkan atau diperbolehkan di dalam Islam. Yaitu nyawa seorang kafir harbi (kafir yang memerangi kaum muslim). Seorang muslim yang merencanakan pembunuhan nyawa seorang kafir harbi adalah dibenarkan oleh Allah SWT, bahkan seorang muslim yang berhasil membunuh seorang kafir harbi mendapatkan pahala dari Allah SWT.
Di dalam kitab ilmu fiqih "babul jinayah" tentang harga diri yang diberikan oleh Allah SWT, Allah SWT memberikan kedudukan yang tinggi untuk nyawa manusia. Di dalam perincian hukum fiqih tersebut, terdapat hukum membunuh disengaja, hukum membunuh menyerupai sengaja, hukum membunuh tidak disengaja.
- Hukum membunuh disengaja (kotlu amdan), Yaitu pembunuhan berencana/sudah direncanakan. Contoh : si B sudah berniat membunuh si Fulan A, hingga si B benar-benar telah melenyapkan nyawa si Fulan A.
Allah SWT berfirman di dalam QS. Al Maidah:32
مَن قَتَلَ نَفْسًۢا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِى الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا
Artinya : "Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya"
- Hukum membunuh menyerupai disengaja (sibghul amd). Contoh : Fulan C berniat membunuh Fulan D, kemudian sebelum fulan D terbunuh, si Fulan C bertaubat. Kemudian, fulan C melihat fulan D membawa banyak uang. Karena ingin memiliki harta tersebut, dibunuhlah fulan D oleh si Fulan C
- Hukum membunuh tidak disengaja (al khotook). Yaitu pembunuhan yang dilakukan oleh seseorang tanpa adanya rencana untuk membunuh korban tersebut. Contoh : Si Fulan A ingin membunuh si Fulan B. Namun secara tidak sengaja, yang terbunuh adalah Fulan C. Jikalau seandainya ahli waris dari Fulan C memaafkan perbuatan Fulan A, maka Fulan A termaafkan juga oleh syariat. Namun ada denda yang harus ia bayar. - Memakan harta riba,
Rasulullah SAW bersabda:
وَشَاهِدَيْهِ آكِلُ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ فِي النَّارِ
Artinya : "Pemakan riba, dan orang yang mewakilinya, juru tulisnya beserta saksi-saksinya di dalam neraka"
Sesungguhnya kemudahan kita beribadah tergantung dari rezeki yang kita makan. Jika kita memakan dari sesuatu yang halal, seluruh anggota tubuh kita dimudahkan untuk beribadah kepada Allah SWT. Begitu pula sebaliknya, jika apa yang kita makan dari sesuatu yang haram, seluruh anggota tubuh kita sulit untuk melakukan ibadah. Di dalam QS. Al Baqarah: 278-279, Allah berfirman :
يٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا۟ اتَّقُوا۟ اللَّـهَ وَذَرُوا۟ مَا بَقِىَ مِنَ الرِّبَوٰٓا۟ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ :٢٧٨
فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا۟ فَأْذَنُوا۟ بِحَرْبٍ مِّنَ اللَّـهِ وَرَسُولِهِ
Artinya : "Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu."
Dalam ayat tersebut, sudah jelas bahwasanya Allah menegaskan barangsiapa memakan harta riba, sesungguhnya ia telah memerangi Allah SWT dan Rasulullah SAW.
Di zaman seperti sekarang ini, terkadang riba menjadi hal yang samar. Untuk menghindari riba, dapat juga niatkan uang yang lebih sebagai hadiah atau jasa. Contoh : uang 5 ribuan senilai satu juta rupiah ditukar dengan 1 juta 200 ribu, maka ketika anda menukarnya, lafadzkan yang 200 adalah uang hadiah atas jasanya antri di bank.
Di salah satu haditsnya Rasulullah SAW mengingatkan kepada ummatnya :
الرّبا ثلاثة وسبعون بابا ايسرها أن ينكح الرّجل بأمّها
Artinya :Riba itu bagian nya ada 73 bagian, Dan dosa nya yang paling rendah seperti seseorang yang berzina dengan ibunya.
Hadits tersebut menjelaskan bahwa riba itu banyak sumbernya, banyak bagiannya. Maka baiknya kita adalah berhati hati agar kita tidak sampai termakan harta riba. Banyaklah bersyukur dan bersifat warok (menerima segala apa yang Allah berikan padanya). - Memakan harta anak yatim.
Yang digolongkan anak yatim adalah seorang anak yang belum baligh dan tidak memiliki bapak. Dikisahkan ketika Rasulullah SAW isro' mi'roj, berkata Rasulullah kepada sayyidina Annas bin Malik," Wahai Annas, di akhirat sana banyak mereka yang memiliki perut sebesar gunung. Lantas aku bertanya kepada malaikat Jibril tentang siapa mereka. Maka malaikat Jibril menjawab bahwasanya mereka tersebut adalah golongan dari ummatku yang memakan harta riba dan memakan rezeki anak yatim".
Firman Allah QS.An Nisa' :10
إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوٰلَ الْيَتٰمَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِى بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا
Artinya: "Sesungguhnya orang-orang yang makan harta-harta anak yatim dengan cara penganiayaan, maka yang mereka makan dalam perut mereka itu adalah api neraka dan mereka akan masuk dalam neraka Sa'ir." - Orang yang kabur ketika datangnya perang.
Karena sifat yang demikian adalah sifat pengecut, kita harus memerangi para kafir harbi yang datang memerangi kita. - Memberikan tuduhan orang berbuat zina.
Menuduh orang berzina harus ada 4 saksi laki - laki, yang mana 4 laki-ini benar matanya tidak sakit dan tidak bermasalah dan benar menyaksikan masuknya kemaluan lelaki ke kemaluan perempuan yang bukan halalnya. Sembarangan menuduh fulan dan fulanah berzina, maka ia akan mendapatkan balasan dari Allah SWT.
Di dalam kitab babul jinayat, disebutkan balasan bagi orang yang salah menuduh orang lain berbuat zina adalah dicambuk sebanyak 80 jaldah (bagi orang yang merdeka) dan dicambuk 40 jaldah bagi budak sahaya.
Semoga kita semua dijauhkan dari perbuatan - perbuatan yang berdosa besar dan dilaknat oleh Allah SWT.